Tiap Tahun ''Penipuan Online'' Gondol Uang Milyaran Rupiah

Ditulis oleh:
- -

Polda Metro Jaya telah mencatat total kerugian masyarakat akibat kejahatan cyber berdasarkan laporan polisi mencapai miliaran rupiah per tahun. Untuk itu masyarakat diminta waspada dan berhati-hati ketika melakukan transaksi pembelian barang dengan sistem online.


Tiap Tahun ''Penipuan Online'' Gondol Uang Milyaran Rupiah


Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Putut Eko Bayuseno menyampaikan berdasarkan laporan Subdirektorat Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, pada tahun 2011 kerugian masyarakat mencapai Rp4.892.638.588 dan $178.876,50 USD. Pada tahun 2012, kerugian masyarakat meningkat hingga Rp5.210.765.000 serta $56.448 USD.

"Pada tahun 2013 hingga pertengahan Maret, kerugiannya mencapai Rp848.223.635," ujar Putut di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/4).

Sementara itu, Subdirektorat Cyber Crime dalam periode Januari hingga Maret 2013 telah berhasil mengungkap tujuh kasus penipuan lewat online dan telepon genggam. Kasus-kasus itu bermodus menjual barang elektronik, pemalsuan ijazah, penjualan film porno, hingga penjualan satwa langka.

"Cyber Crime Krimsus Polda Merto Jaya, sejak Januari hingga Maret 2013, berhasil mengungkap tujuh kasus dengan jumlah tersangka delapan orang," katanya.

Menurut Putut, modus para tersangka adalah menawarkan barang elektronik melalui website hingga menelpon calon korban dan mengatakan kalau saudaranya atau anaknya mengalami kecelakaan, kemudian harus segera mentransfer uang.

"Modusnya dengan cara penjualan lewat website. Kemudian, korban melihat penawaran dan tertarik lalu menelepon nomor yang dicantumkan, deal dan diminta transfer sejumlah uang. Ketika uang sudah ditransfer, barang tak dikirimkan," jelasnya.

Putut menyampaikan, masyarakat harus waspada dan jangan mudah percaya dengan penjualan lewat online. Perlu diteliti dengan pasti, apakah penjualan itu bukan penipuan. Sementara, kepada pengelola situs belanja online diharapkan agar mencatat identitas setiap pemasang iklan untuk mempermudah penyidik dalam mengungkap, jika terjadi tindak pidana.

"Saya imbau kepada masyarakat, kenali jenis-jenis kerawanan dalam setiap bentuk transaksi di media online, jangan tergiur penawaran dengan harga di bawah standar atau murah. Ketahui identitas pihak yang sedang bertransaksi atau menjual, catat nomor kontaknya, alamatnya, bagaimana badan usahanya, track record-nya, kalau perlu ulur waktu untuk memastikan apakah nomor HP yang dicantumkan tetap atau berubah-ubah," tandasnya.



beritasatu